Daftar Informasi PPID Dinas Kepemudaan dan Olahraga
Provinsi Jawa Timur

> Informasi Setiap Saat
No Informasi
1
Daftar Informasi Publik (DIP)
2
Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan Badan Publik
3
Seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
4
Pedoman pengelolaan informasi, administrasi personil dan keuangan
Lihat
5
Profil pimpinan dan pegawai yang meliputi nama, sejarah karir atau posisi, sejarah pendidikan, penghargaan dan sanksi berat yang pernah diterima
Lihat
6
Anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangan
Lihat
7
Data statistic yang dibuat dan dikelola oleh Badan Publik
Lihat
8
Surat surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya
Lihat
9
Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya
Lihat
10
Syarat syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan
Lihat
11
Data perbendaharaan atau inventaris
12
Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik
Lihat
13
Agenda kerja pimpinan satuan kerja
Lihat
14
Informasi mengenai kegiatan pelayanan informasi publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan informasi publik yang dimiliki berserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan informasi publik beserta kualitasnya, anggaran layanan informasi publik serta laporan penggunaannya
15
Jumlah jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya
Lihat
16
Jumlah, jenis dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya
Lihat
17
Daftar serta hasil hasil penelitian yang dilakukan
Lihat
18
Informasi publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan an/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalan pasal 11 Undang Undang KeterbukaanInformasi Publik
Lihat
19
Informasi tentang standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 bagi Badan Publik yang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banak dan ketertiban umum
Lihat
20
Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan terbuka untuk umum
Lihat